Datang saja ke dppkad kab. Bawa SPPT tersebut. Disana bisa ditelusuri riwayat SPOP. Dari pbb bapak. Namun kalau ada sebaiknya bawa sppt tahun 2016. Karena kalau pbb yang 1991 banyak yg sudah terhapus.
TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Badan Pendapatan Daerah (KBPD) bersama jajaran Forpimda mulai melakukan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang , Pajak Bumi Bangunan Perdesaan, dan Perkotaan (PBB-P2) 2019. Acara yang berlangsung di Ruang Angling Dharma, Kantor Pemkab Bojonegoro tersebut juga dihadiri Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, Jumat (11/1/2019). Herry Sudjarwo, Kepala KBPD Bojonegoro menyampaikan pencetakan massal SPPT, PBB-P2 tahun 2019 mencapai 728.959 lembar atau meningkat 2.337 lembar dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah 726.622 lembar. 'Proses cetaknya akan memakan waktu selama kurang lebih dua bulan dengan durasi cetak sampai jam enam sore setiap harinya,' kata Herry. Sedangkan, kata dia, nilai target perolehan 728.959 lembar tersebut sebesar Rp 28.217.750.000 atau meningkat Rp 2.350.000.000 dibanding tahun 2018 yang mencapai Rp 25.917.750.000. 'Nilai potensi PBB sebenarnya masih di atas angka tersebut,' ujar dia. Karena, menurut Herry, masih ada objek pajak wilayah perumahan yang belum dilakukan pemecahan atau masih menjadi satu SPPT.
'Sementara dari pihak pengembang (developer) cenderung menghindari tagihan dengan alasan bahwa SPPT tersebut menjadi kewajiban pemilik,' ungkapnya. Selain itu, juga masih ditemukan adanya objek pajak yang tidak diketahui pemilik atau pihak yang menguasai, baik di wilayah perkotaan maupun akibat booming pengembangan wilayah eksplorasi migas. Seperti di wilayah Kecamatan Kalitidu dan Gayam yang menimbulkan banyak spekulan tanah dari luar daerah.
'Ada pula setoran dari wajib pajak yang belum atau tidak disetorkan oleh petugas di tingkat desa/kelurahan atau kecamatan. Hal-hal tersebut yang menghambat pendapatan daerah,' terangnya. Untuk diketahui, target pajak daerah pada 2019 sebesar Rp 99 miliar atau meningkat 25,31 persen dibandingkan 2018 sebesar Rp 79 miliar. Sesuai perintah Bupati Bojonegoro, rencana penerimaan pajak daerah bisa dipacu hingga mencapai Rp 125 miliar atau 158 persen.
'Tentu hal ini perlu dukungan dari semua pihak, termasuk para Camat dan Kepala Desa/Kelurahan, juga dukungan penyiapan regulasi oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan. Agar, PBB-P2 tahun 2019 mencapai target yang telah ditetapkan,' tutup Herry Sudjarwo, Kepala KBPD.
PELAYANAN PBB-P2 KABUPATEN JEPARA TUTORIAL SINGKAT PENGISIAN SPOP DAN LSPOP SECARA ONLINE Keterangan E-Pelayanan Online PBB-P2: - 1. Pendaftaran Objek Pajak Baru 2. Mutasi Sebagian/Pemecahan/Penggabungan 3. Mutasi Seluruhnya 4. Salinan SPPT 5. Permohonan SKNJOP 6. Penghapusan atau Pembatalan 7.
Keberatan Keringanan dan Pengurangan 8. Pemebetulan 9.
Ristitusi 10. Fasilitas Umum Fitur masih didivelop jika ada masukkan dan saran bisa kirim ke group PBB-P2.